Berikut ini saya sampaikan Kontrak perkuliahan untuk menjadi acuan/pedoman perkuliahan, kontrak ini dapat disusuaikan sesuai kebutuhan.
KONTRAK PERKULIAHAN*
Nama Mata Kuliah :
Telaah Materi PAI SD;SMP;Fiqih MTs/MA; dll
Kode Mata Kuliah/SKS : Sesuai MK dan SKS
Nama
Dosen : Abdullah,
S.Pd.I., M.Pd.I.
Semester
/T.A :
Ganjil/Genap
Hari Perkuliahan/Jam :
Sesuai Jadwal
Kelas/Ruang :
Sesuai Jadwal
Pada hari ini, ................. tanggal ...................................... tahun 2018, kami mahasiswa/i Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Jurusan Tarbiyah Fakultas Tarbiyah dan Ilmu
Keguruan IAIN Palangka Raya menyatakan telah membuat beberapa kesepakatan dengan Dosen Pengampu dalam perkuliahan tersebut di atas
sebagai berikut:
A. Hak dan Kewajiban Selama Perkuliahan
Hak Dosen
|
Hak Mahasiswa
|
Mendapatkan SK dari fakultas atas
kegiatan pembelajaran yang dilakukan.
|
Memprogram
mata kuliah sesuai dengan yang direncanakan.
|
Memberikan skor penilaian berdasarkan kemampuan mahasiswa.
|
Mendapatkan nilai yang diberikan/diukur oleh dosen.
|
Mengelola kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
yang optimal.
|
Mengikuti perkuliahan sesuai dengan yang direncanakan oleh
dosen.
|
Mengeluarkan mahasiswa dari perkuliahan apabila tidak
mematuhi kontrak perkuliahan yang disepakati.
|
Meminta pertemuan perkuliahan diganti apabila dosen
berhalangan
hadir.
|
Memberikan tugas kepada mahasiswa untuk membantu memahami
materi.
|
Meminta penjelasan atas tugas yang diberikan oleh dosen.
|
Kewajiban
Dosen
|
Kewajiban
Mahasiswa
|
Membuat Course Outline atau Garis Besar
Perencanaan Perkuliahan matakuliah dan menyampaikannya kepada mahasiswa.
|
Memahami dan mengikuti perkuliahan sesuai dengan Course
Outline atau Garis Besar Perencanaan Perkuliahan yang diberikan.
|
Menyampaikan/mengelola pembelajaran sesuai dengan
jadwal yang berlaku.
|
Hadir setiap perkuliahan sesuai jadwal yang
berlaku.
|
Membimbing mahasiswa untuk memahami materi yang disajikan.
|
Berusaha memahami materi yang disampaikan oleh dosen.
|
Memberikan nilai sesuai dengan kemampuan mahasiswa.
|
Mengerjakan tugas perkuliahan, Ujian Tengah Semester
(UTS), Ujian Akhir Semester (UAS) untuk dinilai dosen.
|
Menyampaikan nilai dan hasil tugas, UTS dan UAS kepada
mahasiswa dengan batas waktu yang ditentukan.
|
Memperbaiki pekerjaan (tugas, UTS dan UAS) secara
maksimal untuk perbaikan nilai dan dikumpulkan tepat waktu.
|
B. Perjanjian
dan Komitmen
1. Mahasiswa
harus masuk kedalam kelas sebelum perkuliahan dimulai
2. Mahasiswa
boleh masuk kedalam kelas mengikuti perkuliahan, maksimum terlambat selama 15
menit setelah dosen memberikan kuliah;
3. Apabila
dosen tidak hadir, setelah 15 menit dari jadwal, mahasiswa boleh meninggalkan
ruang perkuliahan kecuali ada pemberitahuan sebelumnya;
4. Mahasiswa
minimal hadir 80% dari jumlah perkuliahan yang direncanakan untuk dapat mengikuti ujian akhir/final
test;
5. Apabila
mahasiswa tidak hadir, harus ada pemberitahun kepada dosen melalui surat
tertulis;
6. Mahasiswa
dilarang merokok sewaktu perkuliahan (dalam kelas);
7. Mahasiswa
dan dosen memakai pakaian yang rapi dan sopan sewaktu pelaksanaan perkuliahan;
8. Sewaktu
mulai perkuliahan, mahasiswa telah menyiapkan perangkat/sarana yang dibutuhkan
untuk kelancaran perkuliahan, seperti papan tulis, TV LCD, dll;
9.Setelah
selesai perkuliahan, mahasiswa menyelesaikan/merapikan semua perangkat/sarana
kuliah yang dipakai , missal memulangkan
LCD,dll;
10. Mahasiswa
harus memiliki komitmen untuk mengikuti perkuliahan dengan baik dan
melaksanakan semua tugas yang disepakati secara optimal;
11. Mahasiswa
harus mengerjakan semua tugas yang sudah disepakati secara optimal
12. Mahasiswa
harus menyerahkan tugas sesuai dengan kesepakatan bersama;
13. Penilaian
dilaksanakan atas dasar tugas, partisipasi, dan tes yang dilakukan selama
proses belajar;
14. Mahasiswa
wajib mempunyai minimal satu referensi perkuliahan setiap matakuliah;
15. Masih
dimungkinkan dalam perkuliahan timbul perjanjian/komitmen baru, untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan perkuliahan.
C. Ikatan Moral Antara Dosen Dan Mahasiswa
1. Dosen
dan mahasiswa secara bersama-sama bertanggungjawab untuk terjalinnya kegiatan
pembelajaran yang baik;
2. Dosen
dan mahasiswa memiliki komitmen yang sama untuk optimalnya pencapaian
kompetensi mahasiswa sesuai yang digariskan;
3. Apabila
terjadi kekurangpahaman dalam kegiatan
pembelajaran, mahasiswa secara terbuka mau bertanya kepada dosen untuk meminta penjelasan;
4. Tidak
tertutup kemungkinan komunikasi terjalin antara
dosen dan mahasiswa di luar waktu perkuliahan, untuk membicarakan yang
berhubungan dengan materi kuliah;
5. Terbuka beberapa ikatan lainnya yang berkaitan dengan
kegiatan akademik agar isi kontrak pekuliahan ini dapat berjalan
dengan baik.
D. Sistem
Perkuliahan
1. Perkuliahan
berlangsung sebanyak 14-16 kali pertemuan (tidak termasuk UTS/Middle Test dan
UAS/Final Test);
2. Dosen wajib membuat RPS matakuliah dan menyerahkannya ke
kantor Jurusan/Prodi pada minggu pertama perkuliahan;
3. Metode
perkuliahan dilaksanakan dosen secara bervariasi disesuaikan dengan materi
kuliah;
4. Dosen
harus melaksanakan middle test apabila perkuliahan sudahmencapai 7 kali
perkuliahan.
5. Dosen tidak
diperkenankan melaksanakan UAS/Final Test apabila jumlah pertemuan
perkuliahannya kurang dari 14 kali. Pelaksanaan UAS menyesuaikan dengan jadwal
dari jurusan/fakultas.
6. Penilaian untuk
tugas dan ujian mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh fakultas/institut,
yaitu Nilai Tugas (30%), UTS/Middle Test (30%), dan UAS/Final Test (40%).
Demikian kontrak kuliah ini kami buat bersama tanpa ada paksaan oleh pihak
manapun. Kontrak kuliah ini akan dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan
perkuliahan dan bila mana ada hal-hal yang belum termuat dalam kontrak ini
tetapi dianggap perlu, maka dapat dilaksanakan atas kesepakatan bersama.
Para
pihak yang bersepakat:
Dosen Pembina Mata Kuliah,
Abdullah, S.Pd.I., M.Pd.I
NIP..........................................
|
Perwakilan mahasiswa/i
..........................................................
|
Mengetahui:
Ketua Jurusan,
……………………………
NIP……………………………….
|
Catatan :
*Kontrak perkuliahan ini merupakan pedoman bagi dosen yang
bisa dimodifikasi dan disesuaikan dengan kebutuhan.
0 komentar:
Posting Komentar