HAL YANG MENGHILANGKAN
PAHALA PUASA DALAM KAJIAN FIQIH
Yang membatalkan puasa dua macam
1.
Yang membatalkan pahala puasa tidak
wajib Menqadha dinamakan (المحبطات)
2.
Yang membatalkan puasa itu sendiri
demikian juga pahalanya,wajib Menqadha dinamakan (المُفَطِّرَات), (Sudah maklum diketahui
seperti murtad, haid, nifas, bersetubuh, makan minum dan lainnya)
Al-Muhbitat, nabi saw
bersabda :
رب صائم ليس له من صيامه إلا الجوع
والعطش
“Berapa banyak orang yang berpuasa, tidak mendapatkan apa-apa dari
puasanya kecuali rasa lapar dan haus “(HR. Al-Hakim; sahih ‘ala syartil
Bukhari).
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ : " خَمْسٌ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ:
الْغِيبَةُ، وَالنَّمِيمَةُ، وَالْكَذِبُ، وَالنَّظَرُ بِالشَّهْوَةِ ،
وَالْيَمِينُ الْكَاذِبَةُ(رواه الديلمي) . والمراد
بــــــ " يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ"يحبطن أجره ويبطلن ثوابه
1_ الغيبة، وهي
ذكر أخاك المسلمَ بما يكرهُ ولو كنت صادقا. قال النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الصائم في عبادة من حين يصبح إلى أن يُمسي ما لم يغتب، فإذا
اغتاب خرق صومه.
Orang
berpuasa itu di dalam beribadah sejak pagi hingga sore hari semenjak ia ia
tidak berghibah, jika ia berghibah maka ia telah merusak (pahala) puasanya.
2- النميمة،(adu
domba/hoax)وهي نقل الكلام
بقصد إيقاع الفتنة
الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَلَا يَرْفُثْ
وَلَا يَجْهَلْ وَإِنْ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي
صَائِمٌ مَرَّتَيْنِ
Rasulullah SAW bersabda, puasa merupakan perisai dari perbuatan yang
sia-sia dan dosa. "Jika salah seorang dari kalian berpuasa, janganlah ia
berkata cabul dan bertengkar, dan jika ada orang yang mencelanya atau
mengajaknya berkelahi hendaklah dia berkata: sesungguhnya saya berpuasa."
3- الكذب، (berkata dusta)، وهو الإخبار بغير الواقع.
Bohong atau dusta adalah hal yang diharamkan Allah baik dalam
kondisi puasa atau tidak. Jika dilakukan saat puasa, maka bohong atau dusta
bisa menghilangkan pahala puasa.
4- النظر لما يحرم أو يَحِلُّ بشهوةٍ،
أي بأن يلتذ بالنظر
Pandangan mata ke arah aurat lawan jenis atau hal-hal yang
membangkitkan syahwat juga termasuk menghilangkan pahala puasa. Termasuk juga
jika berbentuk gambar dan film.
5- اليمين الكاذبة، أي الحلف الكذب
Termasuk jenis kebohongan adalah sumpah palsu. Bahkan sumpah palsu
merupakan dusta yang levelnya lebih tinggi karena membawa nama Allah dalam
berbohong.
6- قول الزُور(menyimpang
) والفُحْشِ(perkataan
porno/cabul, jijik) والعملُ به
(الزور) dari segi bahasa berarti menyimpang jalan
yang lurus. Maka, makna (قول الزور) adalah ucapan yang
menyimpang dari kebenaran atau ucapan yang diharamkan, apakah dusta, gibah,
namimah, dll.(الزور) sering diartikan dengan kata dusta, karena
dusta merupakan bentuk penyimpangan yang paling nyata dari sebuah ucapan. (العمل به) maksudnya adalah (عمل الزور) yaitu semua perbuatan
menyimpang yang diharamkan.
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ
فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَه
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta, perbuatan dusta,
maka Allah tidak perduli dengan ia meninggalkan makan dan minumnya”.(HR. Bukhari)
Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan kalimat “Allah tidak butuh kepada perbuatannya yang
meninggalkan makan dan minum” adalah Allah tidak menerima puasanya. Pahalanya
terkurangi atau bahkan hilang sama sekali. Puasanya sia-sia, tidak mendapatkan
apa-apa kecuali lapar saja. Puasa adalah menahan diri dari perkara yang
membatalkan puasa seperti makan, minum dan lainnnya, dan juga menahan diri dari
semua perkara haram yang dapat merusak kesempurnaan puasa seperti ghibah,
dusta, sumpah palsu, melihat yang diharamkan dan lainnya. Walaupun maksyiat
semacam itu haram dilakukan di setiap waktu dan kapanpun, akan tetapi lebih
diharamkan lagi bagi orang yang berpuasa sebagaima hadits-hadits di atas supaya
tidak dapat merusak pahala puasanya.
0 komentar:
Posting Komentar