Website Kuliah: Studi Islam; Pendidikan Islam; Pendidikan Agama Islam; IAIN Palangka Raya

Selasa, 30 Juni 2020

Bagaimana Cara Taubat karena pernah Meninggalkan Kewajiban Shalat?

Taubat berhubungan dengan hak Allah:
(PERNAH MENINGGALKAN KEWAJIBAN SHALAT)

Jangan Shalat Sunnah dulu Sebelum mengqadha(membayar) shalat wajib yang pernah ditinggalkannya!!!


-Wajib bagi setiap muslim, menghitung apakah ada ketinggalan shalat sejak usia Baliq (dihitung misal dari usia baliq hingga sekarang, misalkan setelah dihitung ia pernah meninggalkan Shalat Zuhur sebanyak= 150 kali, Shalat Subuh= 200 kali, dst) maka sejumlah itu ia mengqadhanya.
-Jika ada telah meninggalkan Shalat, maka wajib diqadha(dibayar)dari semua shalat fardhu yg pernah ditinggalkannya
-Mengerjakan Shalat Qadha harus segera, jika ada waktu lapang(selesai seluruh kewajiban, termasuk mencari nafkah yg wajib), maka kerjakanlah shalat Qadha, bisa dikredit hingga semuanya beres terlaksana
-Tidak perlu mengerjakan shalat/ibadah sunnah lainnya, sebelum menghabiskan Qadha shalat dari shalat Fardhu yg pernah ditinggalknnnya
-Jika Qadha shalat masih banyak, sedang dia cenderung mengerjakan yang sunnah(seperti shalat dhuha, rawatib, dll), berarti ada tujuan  lain/tidak murni ikhlas karna Allah
-Orang yg belum mengqadha shalat fardhu yang pernah ditinggalkannya masih dikategorikan FASIK, oleh karena itu jgn menjadi IMAM, atau Saksi

-Demikian juga, Jika ia Pernah Meninggalkan Zakat, Nazar, Kaffarah, maka wajib membayarnya.

Sabda Nabi SAW: 
"Barang siapa yang lupa melakukan shalat, maka hendaklah mengerjakannya manakala ia ingat" 

Hadits ini menunjukkan kewajiban mengqadha' shalat yang ditinggalkan, baik karena ada udzur,misalnya tidur  atau lupa atau tanpa uzur. Hadits itu (sengaja) membatasi dengan kata "nisyan (lupa)" karena ada tujuan dan maksud tertentu.Yakni (untuk memberitahukan) bahwa manakala orang yang meninggalkan shalat karena udzur (karna lupa dan tertidur) masih wajib mengqadha' shalat, maka (apalagi) orang-orang yang meninggalkan shalat tanpa ada alasan yang dibenarkan, tentu mereka lebih wajib mengqadha' shalat. Masalah (dalam Hadits ini) termasuk pada pembahasan "mencabut sesuatu yang lebih rendah, tapi dimaksudkan sebagai peringatan kepada perkara yang lebih tinggi (Syarh al-Nawawi'ala Muslim, juz V, hal 183)

"Orang muslim yang mukallaf wajib segera mengganti shalat yang ditinggalkannya, jika dia meninggalkannya tanpa alasan (misalnya disengaja). Maka baginya wajib segera meng-qadha'-nya. Guru kami Ibn Hajar berkata, sudah jelas bahwa wajib bagi dia (yang sengaja meninggalkan shalat) menggunakan seluruh waktunya untuk meng-qadha' shalat, selain waktu yang memang dibutuhkannya (seperti istirahat dan mencari nafkah). Dan haram padanya melakukan hal-hal yang disunnahkan. Namun bagi orang yang meninggalkan shalat karena ada alasan, misalnya tidur yang tidak melanggar dan terlupa, maka sunnah menyegerakan qadha (tidak wajib bersegera menggadha')."
(Fath al-Mu'in, 4)

Urgensi Taubat

1. Kemudahan berbuat ta'at(undangan dari Allah dalam beribadah)
2. Agar Ibadah diterima, karena Allah hanya menerima ketaatan dari Hamba yg bertaqwa

-Amalan utama setiap hari adalah Taubat
-Semakin banyak dosa, maka semakin sulit untuk berbuat ketaatan/ibadah
-Setiap dosa akan membelenggu seseorang, sehingga tidak bisa/sulit beribadah
-Karena ada dosa hati, maka bathin menjadi berpenyakit, sehingga merasa tidak enak dalam beribadah, seperti baca qur'an, zikir, menuntut ilmu, istigfar, shalawat,(padahal ini merupakan makanan bathin),Mestinya ibadah  menjadi nikmat, lezat jika hati bersih/tidak berpenyakit(berdosa), Seperti orang yang sedang sakit, makannya rasa pahit, tidak enak, jika jasmaninya sehat tentu nafsunya normal, seperti juga terhadap hati yang berpenyakit.

-Setiap Dosa akan menarik/membawa pd dosa lainnya dan terus mengundang maksiat lainnya hingga  membawa kekafiran dan celaka, jika ia tidak bertaubat. Begitu juga perbuatan taat akan membawa pada kebaikan lainnya.

Permulaan Taubat:

1. Tidak Menganggap remeh Bahaya Dosa(1. dimurkai Allah, 2. Tidak dapat kemudahan berbuat Ta'at(Ibadah merasa tdk enak); 3. Ibadah tertolak; dan 4. Bisa mati kehilangan Iman)
2. Mengingat Beratnya Siksaan Allah
3. Ketidakmampuan menahan siksaNya.

-Zikir ini harus dibiasakan dan dikekali siang dan malam, niscaya akan membawa kpd Taubat Nasuha.
-Karena Taubat  yang dijamin Allah adalah taubat Nasuha

والله الموفق بفضله


SUMBER:
1. Muhammad bin Abdul Qadir, Risalah taubat, h. 25. 
2. Syarah Hadis Muslim, Imam An-Nawawi, Juz V, h. 183. dan 
3. Majmu Syarh Mujazzab,juz 3 h. 76.
4. Fathul Muin, h. 4.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Web Kuliah Abdullah | Powered by Blogger | Design by ronangelo Theme Editor: Abdullah Jejangkit | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com