Website Kuliah : Studi Islam; Pendidikan Islam; Pendidikan Agama Islam; IAIN Palangka Raya
KEWAJIBAN MENJAGA PENDENGARAN
1. Pembicaraan orang-orang yang menyembunyikannya. Misal mendengarkan pembicaraan orang-orang sedang rapat, sedangkan dia bukan pesertanya.
2. Suara/bunyi Alat-alat yang diharamkan, seperti seruling, gitar, gambus, terumpet, dll (secara langsung). Sebagian membolehkan yang tidak langsung seperti Rekaman, siaran TV/langsung online dengan syarat :a. tidak melalaikan ibadah wajib/Fardhu; dan b. Tidak mendorong/semangat pada kema'siatan
3. Mendengar hal-hal yang dilarang, seperti Ghibah, namimah(adu domba), cerita dusta, dll
4. Ilmu-ilmu yang tidak boleh didengarnya dan dipelajarinya(seperti sihir), atau Ilmu yang dia belum sampai ketingkatan itu(seperti ilmu hakikat, padahal ilmu fardhu ain saja dia belum beres)
5. Suara perempuan yang menimbulkan fitnah, demikian juga sebaliknya suara laki-laki(seperti rayuan kpd org yang bukan istrinya). Karena hal ini bisa menimbulkan pikiran-pikiran ma'siat/tergoda. Sehingga dalam syariat, perempuan dilarang : 1. Azan 2. Baca Al-Qur'an dengan nyaring dihadapan orang yang bukan muhrim, karena kedua hal ini(Azan dan Bacaan Al-Qur'an) merupakan hal disunnahkan untuk mendengarkannya. Namun perempuan tidak dilarang bersya'ir atau bernyanyi, karena hal ini tidak disunnahkan untuk mendengarkannya.
Sumber: Pengajian Kitab Minhajul 'Abidin, ke 35. Guru KH. Muhammad Bakhiet.
MA. 35
0 komentar:
Posting Komentar