Syarat Sah Nazar:
1. Harus dilafadzkan/dituturkan/diucapkan, Contoh: "Aku wajibkan atasku Shalat Dhuha", kalau di dalam Hati, maka TIDAK SAH Nazarnya
2. Sesuatu yang diNazarkan adalah Perkara Sunnah. Seperti puasa/shalat sunnah, Sadakah, dll. Nazar Tidak Sah kalau ditunjukkan pada perkara MUBAH(seperti:"Kalau aku lulus kuliah, Aku baGundul(kepala)", "Kalau nilaiku A, aku Makan Soto Banjar", dll), demikian juga tidak Sah Nazar pada hal-hal yang Wajib; Makruh; apalagi pada perkara yang Haram.
Nazar ada 2 macam:
1. Nazar Muallaq/Bergantung, contohnya: "Apabila lulus Ujian, aku akan mentraktir kawan sekelasan(bersedekah)"
2. Nazar Munajjas/Muthlak/Secara Langsung/tanpa persyaratan, Contohnya:" Aku Wajibkan atas diriku Sembahyang Tahajjud"
-Orang-orang Shaleh(Suluk perjalanan mendekatkan diri kepada Allah), mereka banyak menazarkan perkara sunnah, agar mereka dapat membiasakan, tidak lemah, perhatian, disiplin, rajin untuk beribadah kepada Allah Swt., Seperti menazarkan untuk selalu shalat berjama'ah, shalat rawatib qabliyah&ba'diyah, puasa/shalat/sedakah sunnah lainnya...
Sumber : Pengajian ke 5 Kitab Taqrirat Sadidah Al-Mukarram Guru K.H. Muhammad Bakhiet.A.M.
Semoga bermanfaat...Aamiin.
0 komentar:
Posting Komentar