Hukum Berjabat Tangan, laki-laki dan perempuan
1. Pendapat Kuat, Haram mutlak, bagi org tua ataupun muda
2. Boleh, jika pakai alas/lapik dgn syarat tdk ada syahwat serta aman dari fitnah
3. Pendapat paling rendah: Boleh, jika keduanya sama-sama tua atau salah satunya, serta tidak ada syahwat dan aman dari fitnah. /Jika sama-sama MUDA tidak ada ulama yang membolehkan(haram muthlak)
MM 118
0 komentar:
Posting Komentar