Perbuatan Mungkar di Tempat Undangan: Walimahan, dll.
Tidak boleh menghadiri undangan, seperti walimahan, dsb, jika di tempat tersebut terdapat kemaksiatan/kemungkaran, seperti ada karoke dgn artis menyanyi dgn membuka aurat, makanannya haram/dari uang yg haram, ada yang meminun arak,dll. dikecualikan bagi yang mampu merubah kemungkaran pd tempat tersebut, jika tidak maka dia berdosa.
-Padahal penganten/mempelai perlu sekali rahmat keberkahan dari Allah Swt. agar rumah tangganya bahagia punya keturunan yang shaleh dan shalehah. Akibat pelaksanaan walimah dicampur dengan perkara yang maksiat/mungkar, sehingga akan mengurangi keberkahan dari-Nya, karena rahmat dan keberkahan Allah Swt. tidak akan turun di tempat ma'siat.
-Padahal menghadiri undangan/walimahan hukumnya wajib (dgn syarat yang cukup)
-Menurut Imam Zarkasyi:"Undangan Zaman sekarang sudah hilang kewajiban menghadirinya, statusnya cuma boleh, makruh, atau haram".
-Jika di suatu kampung/daerah/RT setuju terhadap hiburan walimahan yang mengandung kemungkaran(seperti karoke dgn artis membuka Aurat), dan tidak ada yang menegurnya, maka berdosa sekampungan/se RT an.
Lih Sumber: Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, Kitab Amar Ma'ruf Nahi Mungkar.
Semoga bermanfaat...
0 komentar:
Posting Komentar