Niat Menyimpan Harta
Menyimpan harta tanpa tujuan yang baik sangat dicela Agama dan merupakan perbuatan yang tidak terpuji...
Oleh karena itu, dikecualikan jikalau seseorang menyimpan harta harus disertai niat yang baik berikut ini.
1. Harta disimpan sebagai jaga-jaga kalau ada keperluan mendadak, untuk anak,/Istri, /keluarga/ Tetangga yang memerluakan(untuk nafkah/ meninjamkan/membantu mereka;
2. Untuk Harta warisan/meninggalkan Harta untuk anak-anak agar hidup mereka tidak mengemis/meminta-minta;
3. Disimpan untuk persiapan bayar zakat dengan harta tersebut,karena kwatir pada waktunya tidak memilikinya;
4. Menunggu dan disimpan untuk diberikan kepada org lain yang belum datang.
-Dengan niat baik tersebut, Hartanya akan dijaga dan diberkati Allah.
Sumber Pengajian ke- 22 Kitab Bustanul Arifin, Guru Bakhiet., Semoga bermanfaat...
0 komentar:
Posting Komentar