MAHAR PERNIKAHAN SESUAI SUNNAH
Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa minimal nilai mahar itu 10 dirham.
Sunnah Mahar perkawinan jangan kurang dari 10 dirham dan jangan lebih dari 500 Dirham.
Ada pendapat 1 dirham: 2, 975 gram perak murni.
1 Dirham = 2,975 gram , jadi jika dihitung maka:
Sunnah minimal mahar 10 dirham dikalikan 2,975 gram= 29,75 gram dikalikan harga perak murni sekitar Rp. 13.000,-, dengan demikian minimal Rp.386.750,-.
Adapun sunnah mahar maksimal 500x2,975= 1.487,5 x Rp. 13.000,- = Rp. 19.337.500,-
Nabi menikahi Istri-Istri beliau, adalah dengan mahar 500 dirham perorang (ini jumlah maksimal yang beliau ambil, betapa besar Rasulullah saw. memuliakan perempuan). Selain mahar untuk Safiah dan Ummu Habibah( sekitar 400 dinar)). Lihat sumber: (Sayid Maliki, Tarikh Al-Hawadits Wa Al-Ahwal An-Nabawiyyah, h. 25.).
Dengan demikian sesuai sunnah, lebih baik disebutkan saja mahar pernikahan ketika akad dengan jumlah uang setara 10 s.d 500 dirham, karena ada rahasia lebih dari mengikut sunnah Nabi Muhammad saw.
0 komentar:
Posting Komentar