Adab Bersosial: Hak Terhadap Tetangga
Tetangga memilik Hak yang Berat, untuk mengetahui baik/tidaknya seseorang dapat dilihat bagaimana dia bersosial menurut pandangan tetangga sekitarnya.
Minimal melaksankan 3 adab terhadap tetangga, jika dia telah melaksanaknnya berarti dia telah menjalankan hak tetangganya:
1. Jangan menyakiti tetangga(baik perkataan, perbuatan, atau hal ihwal lainnya)
Seperti menghibah, fitnah, menyakiti tetangga, limbah usaha(baunya mengganggu, misal air limbah, kotoran,suara binatang peliharaan, ganguan suara sarang burung walet), menghidupkan suara motor/mesin/TV/MP3 yang suaranya mengganggu, Batukangan/perbaikan rumh(suara keras) disaat jam Istirahat, bau makanan yang menusuk tanpa berbagi, dll.
2. Menyandang/menahan gangguan tetangga. Membuat kita tidak enak: tidak protes atau dgn lapor-melapor.
3. Berbuat baik kepada tetangga.
Minimal berdoa untuk tetangga.
Jika salah satu saja dalam 3 hal tersebut tidak dilaksanakan, berarti dia dianggap tidak menjalankan hak tetangganya...
Memenuhi hak tetangga merupakan kewajiban sangat disunnahkan, sebagaimana Nabi Muhammad Saw., tiada henti-hentinya dipesani oleh malaikat Jibril untuk menjaga, dan memperhatikan hak tetangga, sehingga Beliau menyangka bahwa sesungguhnya tetangga akan menjadi Ahli warisnya(walaupun tidak berkeluarga) ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga hak tetangga.
0 komentar:
Posting Komentar