Kategori orang yang mampu berhaji (wajib):
Seseorang memiliki rumah(ataupun harta lainnya, seperti mobil, tanah, barang jualan, dan kebun), seandainya rumah/harta itu dijual, maka dia punya biaya dan mampu melaksanakan kewajiban haji. Walaupun ketika ia pulang, tidak memiliki rumah/menyewa.
Tidak termasuk harta untuk dia berusaha seperti memiliki toko. Karena Toko untuk berusaha diwajibkan dalam agama untuk nafkah keluarga, sedangkan memiliki rumah tidak diwajibkan.
Menurut Ulama :
لو تعارض الحج و شراء المسكن، قال الشيخ أبو حميد من أئمة الشافعية يصرفه للحج
Kalau punya uang, namun hanya cukup beli rumah saja atau berhaji saja. Sehingga terjadi delimatis, antara berangkat melaksanakan Haji atau Beli Rumah, menurut Abu Hamid Ulama Syafi'iiyah :"Gunakanlah uang itu untuk berhaji"
Begitu juga punya Rumah, jika dijual rumah itu, maka dengan uang hasil penjualannya ia bisa melaksanakan Haji. Maka dia wajib menjual Rumah itu untuk Naik Haji. Demikian juga delimatis antara memilih kawin atau Naik Haji, maka pilihlah Berhaji.
Orang yang sebenarnya mampu melaksanakan Haji, namun ia enggan melaksanakannya, maka dia diancam oleh Allah Swt dengan Mati Su'ul Khatimah(dicabut Iman)/mati Yahudi atau Nasrani(Berpotensi akan keluar dari Islam).
Rasulullah sendiri memandang haji sebagai ibadah mulia yang sangat penting. Rasulullah dalam sebuah hadits mempersilakan umatnya yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji tetapi tidak melaksanakannya untuk mati sebagai non-Muslim.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً تُبَلِّغُهُ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ وَلَمْ يَحُجَّ ، فَلَا عَلَيْهِ أَنْ يَمُوتَ يَهُودِيًّا، أَوْ نَصْرَانِيًّا، وَذَلِكَ أَنَّ اللَّهَ يَقُولُ فِي كِتَابِهِ : (وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا)
Artinya, “Rasulullah SAW bersabda:"Siapa saja yang memiliki bekal dan kendaraan yang dapat mengantarkannya ke Baitullah dan ia tidak juga berhaji, maka ia boleh pilih mati sebagai Yahudi atau Nasrani. Allah berfirman dalam Al-Quran, ‘Kewajiban manusia dari Allah adalah mengunjungi Ka’bah bagi mereka yang mampu menempuh perjalanan,’’” (HR A-Tirmidzi dan Al-Baihaqi).
هذا الحديث رواه الترمذي (812) ، والبزار (861) ، والطبري في "تفسيره" (6/ 41) ، وابن أبي حاتم في "تفسيره" (3/713) ، والبيهقي في "الشعب" (3692) من طريق هِلَال بْن عَبْدِ اللَّهِ ، مَوْلَى رَبِيعَةَ بْنِ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ البَاهِلِيِّ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ الهَمْدَانِيُّ ، عَنْ الحَارِثِ، عَنْ عَلِيٍّ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً تُبَلِّغُهُ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ وَلَمْ يَحُجَّ ، فَلَا عَلَيْهِ أَنْ يَمُوتَ يَهُودِيًّا، أَوْ نَصْرَانِيًّا، وَذَلِكَ أَنَّ اللَّهَ يَقُولُ فِي كِتَابِهِ : (وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا) .
Besarnya Pahala Haji Mabrur(Haji yang diterima Allah Swt):
"Haji yang mabrur tidak ada balasan kecuali syurga dan dia seperti terlahir dari perut ibunya bersih tanpa dosa" Do'anya dikabulkan selama 40 hari sejak datang dari tanah suci.
Syarat untuk memperoleh Haji yang mabrur diperlukan:
1. Niat yang ikhlas (tanpa campuran lain, seperti sambil berdagang, menjenguk keluarga, agar dipandang orang lain);
2. Dana haji dari harta yang halal;
3. Melaksanakan tata cara haji dengan benar.
Syarat wajib haji ada lima macam, yaitu: Islam, balig, berakal, dan mampu. Mampu tidak hanya segi biaya tapi mencakup keamanan dan kesehatan, sehingga ia bisa menunaikan haji dengan sebaik-baiknya.
والله أعلم
0 komentar:
Posting Komentar